Minggu, 21 Desember 2025

Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang Lagi Sampai 12 Agustus 2025 di Kantor Pos!

- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Pencairan BSU di kantor pos kembali diperpanjang sampai 12 Agustus 2025 (Instagram @pospay_official)
Pencairan BSU di kantor pos kembali diperpanjang sampai 12 Agustus 2025 (Instagram @pospay_official)

RADARDEPOK.COM - Terbaru pencairan dana BSU diperpanjang lagi! Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pengambilan di kantor pos terdekat.

Awalnya batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah di kantor pos pada 3 Agustus 2025, kini melalui postingan terbaru bahwa pencairan BSU diperpanjang sampai 12 Agustus 2025.

Kabar ini diunggah melalui postingan instagram @pospay_official, bahwa ada tambahan data penerima BSU di kantor pos, untuk itu segera cek status penerima dan cairkan dana Rp600 ribu.

Baca Juga: Sukseskan AKM, Disdik Kota Depok Perkuat Operator Sekolah

"Ke kantor pos sebelum 12 Agustus! Data penerima BSU ditambah lagi untuk di kantor pos!" Tulis unggahan dari akun instagram @pospay_official dikutip, Sabtu 9 Agustus 2025.

"Yuk, buruan cek status kamu penerima BSU kamu dan cairkan Rp 600.000 di kantor pos, atau manfaatkan aplikasi pospay untuk cek status penerima BSU." lanjutnya

Melalui informasi yang di sampaikan Pos Indonesia di media sosial resminya, bahwa untuk mengecek status penerima BSU di aplikasi pospay, maka masukan Nik dan ikuti langkah-langkah verifikasinya.

Baca Juga: Merdeka Bersama Jungleland Adventure Theme Park, Nikmati Banyak Promo di Bulan Agustus 2025

Jika terdaftar, maka pekerja atau calon penerima membawa QR CODE dan dokumen pendukung ke kantor pos terdekat. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga syarat ini, yakni QR CODE yang didapat pada aplikasi pospay, KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan akan digunakan untuk proses verifikasi.

Selanjutnya akan di proses oleh petugas di kantor pos untuk mendapatkan dana BSU secara tunai sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Kecamatan Sukmajaya Depok Gaungkan Pelestarian Arsip Keluarga Lewat Program “Bergetar”

Adapun syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bahwa penerima BSU adalah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, mendapat gaji maksimal Rp3,5 juta, bukan termasuk ASN, POLRI maupun TNI, serta belum menerima program PKH.

Selanjutnya mengecek di laman situs resmi kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Instagram @pospay_official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X