Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Akan Benahi Aliran Air Tersumbat Oleh Bangunan Liar di Karawang Barat, Tegaskan Kepentingan Petani Harus Jadi Prioritas

- Senin, 22 September 2025 | 16:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan Lurah dan Camat Karawang (Instagram/@dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan Lurah dan Camat Karawang (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti persoalan aliran air irigasi yang tersumbat di kawasan Karawang Barat.

Hal ini ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Senin (22/09/2025).

Dalam unggahannya, Dedi menjelaskan bahwa aliran air sekunder dari Kalimalang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian justru terhambat akibat maraknya bangunan liar di sepanjang daerah aliran sungai.

Kondisi ini menyebabkan air sulit mengalir ke sawah-sawah milik petani, sementara pemanfaatannya justru lebih banyak mengalir ke kawasan perumahan.

Baca Juga: Dedikasi Dua Dekade Haji Robert Kembangkan Pesantren Ulumul Quran untuk Ribuan Santri Penghafal Al-Quran

Menurut Dedi, aliran air sekunder tersebut digunakan sebagai sumber air bersih untuk berbagai kebutuhan, termasuk perumahan Grand Taruma dan fasilitas hiburan seperti waterboom.

Padahal, sejak zaman kolonial Belanda hingga masa pemerintahan Bung Karno dan Pak Harto, sistem irigasi dibangun dengan tujuan utama untuk mendukung sektor pertanian, khususnya sawah di Karawang yang dikenal sebagai lumbung padi nasional.

Namun, realita saat ini berbanding terbalik. Air yang seharusnya menjadi penopang utama lahan pertanian justru dialihkan untuk kepentingan perumahan dan komersial. Akibatnya, banyak sawah kekurangan pasokan air dan kepentingan petani menjadi terabaikan.

Baca Juga: Engga akan Bosan Liburan ke Drini Park, Tempat Wisata Keluarga dengan Pemandangan Laut dan Fasilitas Lengkap

Dedi menekankan perlunya penataan ulang agar kepentingan petani tidak lagi dikorbankan.

Menurutnya, keuntungan dari penjualan air ke pihak perumahan semestinya dapat digunakan oleh Perusahaan Jasa Tirta (PJT) untuk membenahi saluran irigasi dan memperkuat sistem pengairan sawah.

Untung dari penjualan air ke Perumahan Grand Taruma ini semestinya digunakan untuk membangun aliran sungai, memperbaiki irigasi sehingga masyarakat petani terbantu. Bukan terbalik, aliran airnya tersumbat kepentingan irigasinya terabaikan, sawah jadi tidak terperhatikan,” ujar Dedi.

Baca Juga: Melesat dengan CBR600RR, Pebalap Astra Honda Dominasi Podium 600cc di Mandalika

“Yang salah bukan pengusaha, tetapi penyelenggara negara yang tidak mampu mengatur keseimbangan antara kepentingan usaha dan pertanian,” lanjutnya tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X