Senin, 22 Desember 2025

Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi Jadi Syarat Wajib Dapur SPPG Program MBG

- Selasa, 30 September 2025 | 11:44 WIB
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menekankan dapur SPPG memiliki sertifikat SLHS pada Rapat Koordinasi yang di hadiri lintas kementerian dan lembaga terkait Program MBG di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9) (Youtube Kementerian Kesehatan RI)
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menekankan dapur SPPG memiliki sertifikat SLHS pada Rapat Koordinasi yang di hadiri lintas kementerian dan lembaga terkait Program MBG di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9) (Youtube Kementerian Kesehatan RI)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas atasi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada program MBG dengan mengadakan rapat di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9).

Rapat yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) menghasilkan sejumlah langkah-langkah penting untuk mempercepat perbaikan dan penguatan tata kelola di BGN.

Atas arahan dan petunjuk presiden, pemerintah bergerak cepat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG.

Baca Juga: Jembatan Jalan di Purwakarta Begelombang, Dedi Mulyadi: Semua Jembatan di Jawa Barat Akan Diidentifikasi

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi SLHS .

"Sertifikat laik higienis dan sanitasi itu syarat ya. Tetapi setelah pasca kejadian sekarang mendapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS." Kata Zulkifli Hasan

"Akan dicek karena kalau tidak ada ini (sertifikat) nanti kejadian lagi, kejadian lagi, karena keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Jadi SLHS wajib untuk seluruh SPPG." Tegas Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Makna Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di SMPN 16 Depok : Ciptakan Generasi yang Kuat, Berkarakter dan Unggul

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen penting berupa bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, Zulhkas menekankan penting bagi setiap SPPG memiliki SLHS agar kasus keracunan MBG tidak terulang.

Selain sertifikat ini, ia juga menekankan setiap dapur SPPG mensterilkan seluruh alat makan, perbaikan sanitasi khususnya kualitas air serta alur limbah.

Baca Juga: Respon Cepat Pemerintah Atasi Kejadian Luar Biasa Program MBG

Dan meminta Menteri Kesehatan untuk menginstruksikan Puskesmas di seluruh tanah air dan juga UKS untuk ikut secara aktif memantau SPPG secara rutin dan berkala.

Dilansir dari akun instagram Badan Komunikasi Pemerintah RI, BGN memberikan waktu satu bulan untuk setiap dapur SPPG harus wajib memiliki SLHS, Sertifikat Halal dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X