RADARDEPOK.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan bantuan sosial (bansos) sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan KPM.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bansos harus digunakan dengan bijak, jujur dan penuh rasa syukur, karena bansos bukan hadiah, melainkan tanggung jawab dari negara.
Melansir laman resmi Kementerian Sosial, Selasa (4/10/2025) Gus Ipul membeberkan hal-hal apa saja yang dilarang dalam penggunaan uang bansos, diantaranya:
Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Bergengsi atas Komitmen pada Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif
- Membeli rokok
- Minuman keras
- Membeli barang-barang terlarang
- Membayar hutang pribadi atau pinjaman cicilan
- Membeli barang mewah, seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan pribadi.
- Kegiatan politik, seperti pendanaan kampanye
Gus Ipul juga menegaskan bahwa penerima manfaat dilarang untuk menjual atau menukar bansos. Serta bantuan hanya diberikan bagi penerima yang terdaftar.
Baca Juga: SDN se-Kecamatan Limo Kota Depok Kumpulkan 1.298 Liter Mijel
Bagi penerima manfaat yang menerima bansos, Gus Ipul menekankan agar bantuan dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif atau berdampak nyata, diantaranya:
- Memenuhi kebutuhan dasar
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Setuju Untuk Tambah Bansos: Daripada Anggaran Nongkrong, Mending Bagikan ke Masyarakat
Seskab Teddy: Bansos BLTS 3 Bulan Rp 900 Ribu Hasil dari Efisiensi Anggaran
BLTS Senilai Rp 30 Triliun Mulai Disalurkan, Mensos Ajak Pemda Kawal Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran
400 Ribu KPM di Kabupaten Bogor Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Gus Ipul: Penebalan Bansos dan Penambahan Jumlah KPM Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo
Mensos Gus Ipul Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran di Bandung
Pemerintah Salurkan Bansos BLT Kesra Secara Bertahap Melalui Bank Himbara dan PT POS Indonesia