Minggu, 21 Desember 2025

Keluhan Warga Terkait Bantuan Hukum di Pos Pengaduan Lembur Pakuan, Dedi Mulyadi: Tidak Semua Kasus Bisa Ditangani

- Senin, 10 November 2025 | 10:28 WIB
Respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap pos pengaduan Lembur Pakuan (Instagram/@dedimulyadi71)
Respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap pos pengaduan Lembur Pakuan (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi keluhan seorang warga Girijaya yang mempertanyakan kelanjutan proses bantuan hukum melalui Pos Pengaduan Lembur Pakuan.

Keluhan tersebut disampaikan melalui video dan kemudian direspons langsung oleh Dedi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Senin, 10 November 2025.

Warga tersebut mengaku telah datang jauh-jauh ke Lembur Pakuan pada bulan Agustus untuk melaporkan persoalan tanah adat yang terancam digusur.

Baca Juga: Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional

Mereka menyatakan bahwa yang diminta bukan bantuan materi, melainkan pendampingan hukum. Namun hingga November, mereka belum menerima informasi lanjutan.

Menanggapi hal ini, Dedi menjelaskan bahwa Pos Pengaduan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang menangani sejumlah persoalan warga, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan, pendidikan, serta masalah hukum yang bersifat ketidakadilan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, kasus warga Girijaya tersebut ternyata merupakan sengketa keperdataan antar anggota keluarga dan bahkan sudah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga: BRI Komitmen Dukung Program Pemerintah, BLTS Kesra Tahap I Disalurkan

Artinya pemerintah provinsi tidak mungkin menangani perkara yang bersifat keperdataan, apalagi jika perkara tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung. Tentunya kita harus menghormati seluruh proses hukum,” jelas Dedi.

Ia menegaskan bahwa tim pengacara Pemerintah Provinsi Jawa Barat fokus pada penanganan kasus yang menyangkut ketidakadilan, seperti perampasan tanah oleh pihak swasta atau negara, pengusiran tanpa dasar hukum, atau pelanggaran hak warga yang jelas.

Tidak semua hal bisa diselesaikan oleh tim pengacara Provinsi Jawa Barat,” ujarnya mengakhiri penjelasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X