Minggu, 21 Desember 2025

Dedi Mulyadi Tegaskan Akan Terbitkan Pergub untuk Kendaraan Tambang: Kecelakaan Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

- Senin, 3 November 2025 | 16:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan di rapat paripurna DPRD Jawa Barat (Tangkapan layar Youtube Lembur Pakuan Channel)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan di rapat paripurna DPRD Jawa Barat (Tangkapan layar Youtube Lembur Pakuan Channel)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur sistem KIR (uji kelayakan kendaraan) bagi kendaraan tambang di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, transparansi, dan tanggung jawab perusahaan dalam operasional kendaraan angkutan berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Saran Dedi Mulyadi Agar Pembangunan di Jawa Barat Berkelanjutan: Tambang Ilegal Harus Ditata

Selama ini, menurut Dedi, proses KIR kendaraan banyak dilakukan secara administratif tanpa memastikan kondisi kendaraan benar-benar laik jalan.

Ia menyebut bahwa yang selama ini diuji “bukan kendaraan, melainkan sekadar surat-suratnya”.

Selama ini, KIR yang dibuat bukan mobilnya yang diuji, tapi surat-suratnya. Maka kebijakannya, provinsi akan meminta agar KIR dilakukan bukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota, melainkan oleh perusahaan melalui bengkel resmi yang mengeluarkan mobil tersebut,” tegas Dedi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Berikan Penghargaan Pada Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Dengan adanya Pergub ini, Dedi ingin memastikan perusahaan produsen kendaraan atau bengkel resmi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelayakan kendaraan yang digunakan, terutama kendaraan tambang yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.

Ketika mobil mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut,” lanjutnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong peningkatan standar keselamatan dan meminimalisir kecelakaan kendaraan tambang yang selama ini sering terjadi di jalur perlintasan daerah tambang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Bea Cukai Usut Tuntas Peredaran Barang Impor Ilegal

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari orientasi baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan sektor pertambangan dan industri pendukungnya.

Ia ingin memastikan pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan infrastruktur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: YouTube Lembur Pakuan Channel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X