Senin, 22 Desember 2025

BGN Pastikan Seluruh Keterlambatan Pembayaran Gaji Petugas MBG Tuntas Pekan Ini

- Kamis, 13 November 2025 | 13:30 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/11). (Dok.BGN)
Kepala BGN Dadan Hindayana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/11). (Dok.BGN)

RADARDEPOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh keterlambatan pembayaran gaji petugas Makanan Bergizi Gratis akan selesai pada minggu ini.

Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/11).

Menurutnya keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian administrasi. Khususnya pada petugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK) yang digaji berdasarkan sistem konsultan perorangan.

Baca Juga: Ucapan Haru Dua Guru Luwu Utara Setelah Dapat Hak Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Tetapi bagi petugas SPPI Batch I, dan Batch II tidak ada kendala terkait gaji, karena mereka sudah berstatus PPPK dan telah mendapatkan tunjangan kinerja.

"Terkait dengan gaji SPPI, ini yang jadi saya harus jelaskan, SPPI Batch I, Batch II itu statusnya sekarang sudah PPPK. Jadi, mereka tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan mereka sudah menerima tunjangan kinerja. SPPI Batch III, tadinya kita rencanakan CAT-nya atau Computer Assist Test-nya bulan ini kemarin, sehingga sebetulnya pagu kami itu ada di pagu PPPK, di kode anggaran yang berbeda," Katanya.

Lebih lanjut, Dadan juga membantah terkait keterlambatan gaji bukan 2 bulan, melainkan hanya enam hari. Tapi BGN pastikan di bulan berikut pembayatan gaji akan normal.

Baca Juga: Tegas Tanpa Ampun! Dedi Mulyadi Siap Bongkar Semua Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Karawang

Sekain itu, Dadan juga menuturkan bahwa SPPI batch III, tenaga ahli gizi dan akuntan akan diangkat menjadi pegawai PPPK.

"Tadi ada pertanyaan SPPI Batch III termasuk AG dan AK, masa depannya seperti apa? Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN. Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja," pungkas Dadan.

Sementara itu, menurut Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan, proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK.

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Luncurkan Kanal Aduan Lapor Menaker, Begini Cara Aksesnya!

Sementara itu, untuk pembayaran gaji tidak mengalami hambatan untuk SPPI Batch I dan II, karena sudah berstatus PPPK.

BGN mengungkapkan bahwa jumlah petugas yang terlibat dalam program MBG sangat besar, dan menyesuikan dengan kebutuhan di lapangan, terdiri dari sekitar 30.000 SPPI, serta petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: bgn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X