RADARDEPOK.COM - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka efisiensi anggaran di lingkup Pemdaprov Jabar.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, WFH mengurangi penumpukan pegawai di kantor, pengurangan penggunaan listrik air, hingga mengurangi kemacetan di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, di Gedung Sate Bandung, Kamis (6/11/2025).
KDM menjelaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan menjalankan tugas dengan menerapkan sistem berbasis kinerja. Skema tunjangan kinerja akan dibedakan antara ASN yang bekerja di lapangan dan yang bekerja dari rumah.
“Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Nanti beda tunjangan kinerjanya antara yang bekerja di lapangan dengan tingkat risiko tinggi, dan yang bekerja di rumah,” ungkap Dedi yang dikutip dari laman pemprovjabar.go.id.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Terima Delegasi IMF, Bahas Langkah Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Adapun, layanan publik tetap hadir optimal karena WFH tidak berlaku bagi ASN yang melayani langsung masyarakat.
KDM menyarankan pemda kabupaten/ kota di Jabar untuk menerapkan kebijakan serupa, yakni WFH. Efisiensi anggaran justru diharapkan dapat membuat kinerja ASN lebih adaptif.***
Artikel Terkait
Adu Mulut Dedi Mulyadi dengan Warga Soal Pembongkaran Bangunan Liar di Karawang, Begini Penjelasan Lengkapnya
Dedi Mulyadi Larang Hukuman Fisik Siswa Bagi Siswa di Jawa Barat : Kurang Efektif, Diganti Hal yang Lebih Positif
Bangunan Sekitar Sungai di Karawang Dirobohkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan: Demi Kepentingan Masyarakat Banyak
Dedi Mulyadi Uji Coba Bahan Bakar dari Jerami untuk Lingkungan Lembur Pakuan
Tegas Tanpa Ampun! Dedi Mulyadi Siap Bongkar Semua Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Karawang
Dedi Mulyadi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jabar Hingga 2030, Tegaskan Misi Besar Untuk Lindungi jdi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larang Guru Beri Hukuman Fisik Pada Siswa