Adapun aturan larangan penahanan ijazah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
Melalui Kanal Lapor Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius.
"Saat ini di Kementerian Ketenagakerjaan ada kanal Lapor Menaker dan kita serius dalam menindaklanjuti," Imbuhnya
Bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa atau pengaduan ketenagakerjaan lainnya, sampaikan melalui lapormenaker.kemnaker.go.id.
"Jadi silakan dari temen-temen para pekerja atau siapun yang membutuhkan terkait dengan penyelewengan, atau terkait dengan pelanggaran norma kerja, norma K3 atau dari masyarakat untuk melaporkan melalui kanal ini," Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kemnaker Targetkan 100.000 Lowongan Hingga Akhir Tahun 2025 Program Magang Nasional
Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 2, Targetkan 80 Ribu Peserta
Waspada Penipuan! Ini Nomor Konfirmasi Resmi kanal Pengaduan Lapor Pak Purbaya
Nomor Layanan Konsultasi dan Aduan Program Magang Nasional Kemnaker
Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Hanya di Lapor Menaker! Layanan Aduan Resmi dari Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Luncurkan Kanal Aduan Lapor Menaker, Begini Cara Aksesnya!
Kanal Lapor Menaker Perkuat Kepercayaan Publik Terhadap Pelayanan Pemerintah