Minggu, 21 Desember 2025

Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 2, Targetkan 80 Ribu Peserta

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:42 WIB
Pemerintah buka Program Magang Nasional batch II (Instagram @kemnaker)
Pemerintah buka Program Magang Nasional batch II (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Setelah menyelesaikan proses seleksi Program Magang Nasional Batch I, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 peserta magang pada batch II.

Program Pemagangan batch II akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, agar proses berjalan transparan dan terstruktur, baik oleh penyelenggara maupun peserta magang.

Baca Juga: Usai Purbaya Tegaskan Dana Mengendap Bukan Urusan Kemenkeu, Dedi Mulyadi Datangi BPK untuk Pastikan Kebenaran Pengelolaan Dana di Jabar

Tahapan Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025


• Pendaftaran perusahaan penyelenggara dan usulan program pemagangan: 24 Oktober–5 November 2025

• Pendaftaran calon peserta pemagangan: 6–12 November 2025

• Seleksi calon peserta magang: 12–20 November 2025

• Pengumuman dan penetapan peserta magang: 21 November 2025

• Pembukaan pelaksanaan pemagangan batch II: 24 November 2025

Baca Juga: Gus Ipul Sambut Baik Pembentukan Ditjen Pesantren

Dengan hadirnya program ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan meningkatkan pengalaman kerja, baik lulusan baru perguruan tinggi diploma maupun sarjana secara langsung di dunia industri.

Adapun syarat agar bisa mengikuti program Magang Nasional, diantaranya Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Syarat berikutnya merupakan lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program magang nasional terhitung sejak tanggal ijazah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X