Minggu, 21 Desember 2025

Ketentuan Jam Magang yang Wajib Diketahui Peserta Program Pemagangan Nasional

- Jumat, 28 November 2025 | 12:38 WIB
Peserta wajib mengetahui ketentuan jam magang saat menjalani pelaksanaan Program Pemagangan Nasional 2025. (Instagram @kemnaker)
Peserta wajib mengetahui ketentuan jam magang saat menjalani pelaksanaan Program Pemagangan Nasional 2025. (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan proses seleksi Program Magang Nasional yang lulus pada batch ke-2.

Adapun peserta yang lulus sebanyak 62.754 orang dan telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menaker Yassierli mengatakan dari jumlah peserta yang lolos seleksi untuk mengikuti program pemagangan, jika digabung dengan batch ke -1 telah mencapai hampir 15 ribu peserta. Target 100 ribu peserta semakin mendekati.

Baca Juga: Dari Awam Jadi Paham : Menjembatani Kesenjangan Informasi Coretax dengan Helpdesk Cerdas 24 Jam

Adapun bagi peserta yang sedang menjalani program pemagangan harus mengetahui ketentuan jam magang

Dikutip melalui instagram @kemnaker, Jumat 28 November 2025, batas maksimal program pemagangan nasional adalah 40 jam per minggu.

"Tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku bagi pekerja di tempat magang tersebut," Tulis keterangan yang diunggah instagram @kemnaker.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Tegaskan Bansos BLTS Kesra Hanya untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok, Tidak untuk Kepentingan Lain Apalagi Judol

Lebih lanjut Kemnaker menjelaskan pelaksanaan jam magang mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan, kementerian atau instansi sebagai mitra penyelenggara pemagangan.

Semua aturan ini dituangkan dalam perjanjian pemagangan masing-masing di perusahaan atau instansi tersebut.

"Intinya peserta magang mengikuti ritme kerja penyelenggara, tapi tetap dalam koridor perlindungan dan batasan jam kerja yang aman," jelasnya.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Hormati dan Apresiasi Adanya KPM yang Mundur sebagai Penerima Bansos Setelah Fenomena Penempelan Stiker

Jika ada perusahaan yang meminta ketentuan melebihi jam yang telah ditentukan, diharapkan untuk menghubungi mentor terlebih dahulu agar perusahaan tersebut dapat mengikuti aturan jam magang sesuai ketentuan.

"Kalau ada perusahaan yang minta lebih dari itu boleh komunikasikan dengan mentor kamu, supaya perusahaan tetap mengikuti jam magang sesuai ketentuan," Pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X