RADARDEPOK.COM - Mau memberhentikan peserta magang? Perusahaan atau instansi wajib memberikan alasan dan laporan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal tersebut untuk membantu menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi peserta maupun perusahan magang.
"Untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan, setiap perusahaan atau instansi wajib mengikuti alur resmi, jika ingin memberhentikan peserta pemagangan nasional," Tulis akun instagram @kemnaker.
Baca Juga: Disdik Depok Sumbang Donasi Terbesar Tingkat OPD, Tembus RP198 Juta Untuk Korban Bencana Sumatra
Adapun alur pemberhentian peserta magang, mulai dari menyusun alasan atau catatan evaluasi, hingga mengisi formulir pemberhentian peserta.
"Semuanya harus terdokumentasi dengan jelas," Ujar Kemnaker.
Berikut ini informasi yang dibagikan oleh Kemnaker, jika perusahaan atau instansi memberhentikan peserta, diantaranya:
- Menjelaskan alasan pemberhentian atau hasil evaluasi kinerja peserta yang kurang baik, serta melampirkan data atau bukti dukung.
- Operator perusahaan atau instansi wajib mengisi form di https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta
Baca Juga: Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Hampir Tembus 1.000 Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang
Kemnaker menekankan agar seluruh proses pemberhentian peserta dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Selain itu, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri sebelum program pemagangan berakhir, menurut Kemnaker peserta wajib menghubungi operator dan mentor perusahaan atau instansi dengan mengirimkan surat pengunduran diri
Setelah perusahaan menerima surat pengunduran diri dari peserta magang, maka operator perusahaan atau instansi mengisi form yang sama di https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta.***
Artikel Terkait
Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Hanya di Lapor Menaker! Layanan Aduan Resmi dari Kemnaker
Uang Saku Dipotong? Lapor Kemnaker di Nomor Ini
Sukseskan Program Kemnaker RI : Kepala Lapas Cibinong Beri Motivasi Kepada Peserta Magang Batch II
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 3, Catat Jadwalnya!
Kemnaker Resmikan 62.754 Peserta Magang Nasional Lolos Batch II
Kemnaker Hanya Membayar Uang Saku Peserta Magang Sesuai Aturan Jam Kerja yang Telah Ditentukan
Kemnaker Targetkan 25 Ribu Peserta Magang Nasional 2025 Pada Batch III