Minggu, 21 Desember 2025

Wajib Ada Alasan Jika Perusahaan Memberhentikan Peserta Magang Nasional

- Senin, 8 Desember 2025 | 14:27 WIB
Perusahaan wajib memberikan alasan atau laporan resmi jika memberhentikan peserta program magang nasional. (Instagram @kemnaker)
Perusahaan wajib memberikan alasan atau laporan resmi jika memberhentikan peserta program magang nasional. (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Mau memberhentikan peserta magang? Perusahaan atau instansi wajib memberikan alasan dan laporan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut untuk membantu menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi peserta maupun perusahan magang.

"Untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan, setiap perusahaan atau instansi wajib mengikuti alur resmi, jika ingin memberhentikan peserta pemagangan nasional," Tulis akun instagram @kemnaker.

Baca Juga: Disdik Depok Sumbang Donasi Terbesar Tingkat OPD, Tembus RP198 Juta Untuk Korban Bencana Sumatra

Adapun alur pemberhentian peserta magang, mulai dari menyusun alasan atau catatan evaluasi, hingga mengisi formulir pemberhentian peserta.

"Semuanya harus terdokumentasi dengan jelas," Ujar Kemnaker.

Berikut ini informasi yang dibagikan oleh Kemnaker, jika perusahaan atau instansi memberhentikan peserta, diantaranya:

- Menjelaskan alasan pemberhentian atau hasil evaluasi kinerja peserta yang kurang baik, serta melampirkan data atau bukti dukung.

- Operator perusahaan atau instansi wajib mengisi form di https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta

Baca Juga: Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Hampir Tembus 1.000 Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang

Kemnaker menekankan agar seluruh proses pemberhentian peserta dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Selain itu, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri sebelum program pemagangan berakhir, menurut Kemnaker peserta wajib menghubungi operator dan mentor perusahaan atau instansi dengan mengirimkan surat pengunduran diri

Setelah perusahaan menerima surat pengunduran diri dari peserta magang, maka operator perusahaan atau instansi mengisi form yang sama di https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X