Minggu, 21 Desember 2025

Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Hampir Tembus 1.000 Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang

- Senin, 8 Desember 2025 | 13:47 WIB
Update korban bencana banjir dan tanah longsor di tiga Provinsi Sumatera (bnpb.go.id)
Update korban bencana banjir dan tanah longsor di tiga Provinsi Sumatera (bnpb.go.id)

RADARDEPOK.COM - Jumlah korban jiwa akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus meningkat dari hari ke hari.

Bencana besar yang terjadi sejak 25 November 2025 ini telah melumpuhkan berbagai wilayah dan menjadi salah satu kejadian bencana paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan resmi BNPB (8/12/2025), total 950 orang dinyatakan meninggal dunia dan 509 orang masih hilang. Angka ini diperkirakan bertambah karena masih banyak kawasan yang terisolasi dan belum dapat dijangkau oleh tim gabungan.

Baca Juga: Lapas Cibinong Bersama LBH Perkumpulan Masyarakat Cibinong Ber Konsultasi Hukum Gratis Buat Tahanan dan Warga Binaan

Aceh

Aceh tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban terbesar. Hingga 5 Desember, data mencatat ada 386 meninggal dunia, 101 orang hilang dan 4.300 orang luka-luka.

Ada 18 kabupaten/kota terdampak denga  daerah paling parah berada di Aceh Utara, yang diterjang banjir bandang dan longsor hingga merusak pemukiman serta memutus akses jalan utama.

Sumatera Utara

Sumatera Utara juga mengalami kerusakan besar, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir.

Data terbaru menunjukkan 330 meninggal dunia, 78 orang hilang dan 647 orang luka-luka dari 18 kabupaten/kota terdampak.

Baca Juga: Mau Mengundurkan Diri dari Program Magang Nasional? Begini Alurnya!

Daerah terdampak terburuk adalah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, di mana tim penyelamat masih berjuang menembus lokasi-lokasi yang tertutup material longsor dan rusaknya jembatan.

Sumatera Barat

Di Sumatera Barat, BNPB melaporkan ada 234 meninggal dunia, 85 orang masih hilang dan 112 orang luka-luka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: bnpb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X