RADARDEPOK.COM - Denny Sumargo menanggapi pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait izin penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera beberapa waktu lalu.
Menurutnya memang terdapat aturan yang mengatur soal penggalangan dana, dan jika dilakukan tanpa izin hasil donasi bisa dianggap ilegal.
Ia pun menjelaskan bahwa, berdasarkan pengalamannya soal donasi, memang ada undang-undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan perorangan tanpa izin, bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Maka hasil donasi bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara.
Baca Juga: DLHK Depok Hijaukan wilayah Ratu Jaya : Pastikan Program Satu Minggu Satu Pohon Terus Berlangsung
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat melakukan donasi atau penggalangan dana, bukan juga untuk membela Gus Ipul
“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” katanya.
Denny menyarankan masyarakat yang ingin berdonasi atau menggalang dana untuk melakukannya melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum, atau mengajukan izin ke Kemensos, untuk mencegah penyalahgunaan donasi.
Baca Juga: Kemenangan Signature, Toko Emas Terdekat, Terlengkap, Termurah, Terpercaya!
“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya. Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul,” ujarnya.
Artis Denny Sumargo juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai adanya potongan dana saat mengurus izin tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat mengurus izin, tidak ada potongan dana, tapi hanya kewajiban melapor saja sebagai bentuk pertanggungjawaban agar hasil donasi tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Soal Transparansi BTT, Satgas di Cimpaeun Depok Klaim Sesuai SK : Begini Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan klarifikasi tentang pernyataannya yang memicu kontroversi mengenai izin penggalangan dana.
Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana kebencanaan, bahkan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin membantu para korban terdampak bencana.
Artikel Terkait
Kemensos Beri Layanan Psikososial Bagi Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya Aceh
Bantuan Tambahan ke Tapanuli Tengah Kembali Dikirimkan Kemensos
Dapat Menampung 25 Orang Per Tenda, Kemensos Dirikan Camp Pengusian di Tanah Merah, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kemensos Melakukan Pendataan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta, 22 Orang Meninggal Dunia
Kemensos Terus Berupaya Mempercepat Penanganan Bencana dengan Mengirimkan Bantuan Logistik Hingga Mendirikan Dapur Umum di Sumatera
Dapur Umum Kemensos Hadir di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam
Bantuan Tambahan Dikirimkan Kemensos ke Sumatera Barat dan 4 Kabupaten di Aceh