Menurut Gus Ipul memang ada aturan atau undang-undang yang mengatur terkait perizinan donasi atau penggalangan dana bagi masyarakat, lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia.
Baca Juga: 48 Ton Durian Beku Asal Desa Sukahati Bogor Disekspor ke Tiongkok
Hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan agar bantuan dapat disalurkan dengan tanggung jawab dan tepat sasaran.
Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan menggalang bantuan terlebih dahulu, sementara pelaporan atau izin pengurusan dapat dilakukan setelahnya untuk memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera disalurkan.***
Artikel Terkait
Kemensos Beri Layanan Psikososial Bagi Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya Aceh
Bantuan Tambahan ke Tapanuli Tengah Kembali Dikirimkan Kemensos
Dapat Menampung 25 Orang Per Tenda, Kemensos Dirikan Camp Pengusian di Tanah Merah, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kemensos Melakukan Pendataan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta, 22 Orang Meninggal Dunia
Kemensos Terus Berupaya Mempercepat Penanganan Bencana dengan Mengirimkan Bantuan Logistik Hingga Mendirikan Dapur Umum di Sumatera
Dapur Umum Kemensos Hadir di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam
Bantuan Tambahan Dikirimkan Kemensos ke Sumatera Barat dan 4 Kabupaten di Aceh