Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama Komnas Perempuan terus memperkuat kerja sama, termasuk dalam percepatan penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down).
Selain itu, peningkatan literasi digital dan kampanye publik juga digencarkan untuk mencegah kasus serupa terus terjadi.***
Artikel Terkait
Tak Patuh PP Tunas, Komdigi Kirimkan Surat Teguran Pada Google
Komdigi Beri Waktu Tiga Bulan Bagi Platform Digital untuk Patuhi PP Tunas
Manfaatkan AI, Komdigi Akan Libatkan Startup Lokal untuk Atasi Judi Online dan Hoaks
Mulai dari Penipuan hingga Judi Online, Komdigi dan Polri Satukan Layanan Aduan
Komdigi Gandeng Polri Percepat Penanganan Kejahatan Digital
Tegas! Komdigi Ultimatum Wikimedia, Wajib Daftar PSE atau Terancam Diblokir
Menkomdigi Apresiasi BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Pandawa 24 Jam