Senin, 22 Desember 2025

Agnes Pacar Mario Dandy Satrio Ditetapkan sebagai Pelaku Bukan Tersangka

- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:55 WIB
Agnes Pacar Mario Dandy Satrio Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka. FOTO: ISTIMEWA
Agnes Pacar Mario Dandy Satrio Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka. FOTO: ISTIMEWA

Atau kasus dugaan penganiayaan ZAS (16), siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur), Pasuruan pada Oktober 2022 dan polisi menetapkan dua tersangka yakni M (17) dan PC (17). Keduanya merupakan teman sekolah korban.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka M dan PC. Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Namun penyidik tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo. (swc/net)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X