RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan status Agnes Gracia (AG) pacar Mario Dandy Satrio sebagai pelaku.
Agnes disebut polisi sebagai pelaku dan bukan tersangka, hal tersebut lantaran Agnes masih di bawah umur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Agnes Gracia yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk pacar Mario Dandy Satrio saat ini adalah sebagai pelaku.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari Agnes yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” ungkap Hengki dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Penganiaya David Latumahina Berpotensi Dikenakan Pasal Berat
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” tambahnya.
Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)
Mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolres Jakarta Pusat itu pun enggan menjelaskan lebih detail.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” terangnya.
Baca Juga: Tim Dokter Ungkap Kondisi Terkini David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Penetapan status terbaru itu, berdasarkan sejumlah alat bukti yang memang mengarah kepada keterlibatan perempuan berumur 17 tahun tersebut.
Dalam kasus penganiayaan ini pun diketahui pelaku menjadi tiga orang. Yakni Mario Dandy Satriyo, Shane serta Agnes yang diketahui ikut berada dalam Rubicon saat akan menganiaya David.
Bercermin dari beberapa kasus kekerasan anak dengan anak, sebelumnya Polisi beberapa kali menyebut anak sebagai tersangka penganiayaan.
Seperti kasus viralnya video dua remaja IH dan VH menggunakan sepeda motor berboncengan menendang seorang nenek yang berjalan kaki di Tapanuli pada November 2022.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni lewat video yang diunggah di akun resmi Polres Tapsel, @official.polrestapsel, Rabu (23/11/2022), menetapkan kedua remaja sebagai tersangka. Keduanya mengaku iseng saat menganiaya korban di pinggir jalan.