“Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” ujarnya.
Majelis hakim berpandangan bahwa yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Saat gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asap itu tertiup angin sehingga mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Atas pertimbangan itu, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti. (pjs/net/rd)