Selasa, 30 Mei 2023

Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

- Senin, 20 Maret 2023 | 10:29 WIB
Kejagung pastikan ajukan kasasi vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. FOTO: RADAR SURABAYA
Kejagung pastikan ajukan kasasi vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. FOTO: RADAR SURABAYA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mengajukan kasasi atasputusan bebas yang diberikan kepada 2 polisi terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan.

Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Minggu (20/3).

Sebelumnya, vonis bebas diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).

Baca Juga: Scooby-doo, Suarakan Protes Penanganan Tragedi Kanjuruhan lewat Seni : Sindir Penegak Hukum dengan ”Fragile, H

“Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan upaya hukum kasasi,” ungkap Ketut Sumedana.

JPU tengah mempelajari lebih lanjut vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno dan Hasdarnawan yang hanya 1,5 tahun.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap terdakwa tiga polisi yang terlibat dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Dalam peristiwa tersebut, tercatat 135 jiwa tewas.

Dua polisi tersebut diantara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bambang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema vs Persebaya.

Hal yang meringankan vonis itu karena Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menimbang bahwa tembakan gas air mata yang ditembakkan personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, membacakan putusan.

Asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan karena tertiup angin. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X