Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. ***