RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sejak 2 hari ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo belum ditahan atas dugaan menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Terkait hal itu, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri berikan penjelasan.
Ali Fikri menyebutkan, penahanan ayah Mario Dandy Satrio tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Beberkan Ini
“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4), seperti dikutip dari pojoksatu.id.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3).
Dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo berupa penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama 12 tahun atau antara tahun 2011 hingga 2023.
Tetapi hingga saat ini, atau Sabtu (1/4), Rafael Alun Trisambodo belum juga ditahan.
Ali mengungkap penyidik masih terus bekerja. “Penyidik masih terus bekerja,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjamin penyidik telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Asep Guntur menuturkan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
KPK pun sudah menggeledah rumah Rafael Alun di Simprug Golf, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang mewah, pada Senin (27/3).
Barang mewah itu berupa beberapa tas dari luar negeri dan sejumlah uang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.
Uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael lebih dari Rp40 miliar.