RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hari ini Senin (3/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip dari jawapos.com, Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu akan diperiksa sebagai tersangka.
"Betul, hari ini tersangka dipanggil penyidik untuk hadir di gedung merah putih KPK. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4).
Baca Juga: 2 Hari Ditetapkan Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
"Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," tambah Ali Fikri.
Terpisah, pengacara Rafael Alun Trisambodo, Junaidi Saibih memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Junaidi Saibih menegaskan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum. "Datang sebelum jam 9," ucap Junaidi.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Beberkan Ini
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.
"Benar. Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023.
Hal ini diketahui, setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan yang dinilai janggal.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Ali.
Tetapi, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu lebih dari Rp1 miliar.