Senin, 22 Desember 2025

Tuntutan Dianggap Tak Sesuai Fakta, Hari Ini Pengacara AG Siapkan Pembelaan

- Kamis, 6 April 2023 | 09:38 WIB
AG (15) pacar Mario Dandy. FOTO: DIWAY.ID
AG (15) pacar Mario Dandy. FOTO: DIWAY.ID

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AG pacar Mario Dandy 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Kemudian pihak AG akan menyampaikan pleidoi terkait tuntutan itu.

"Kami besok (Kamis 6/4, red) menanggapinya, tuntutannya empat tahun, anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana, Kasus Penganiayaan David Latumahina

"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim untuk putusan hari Senin nanti," tambahnya.

Selain itu lanjut Mangatta, ada fakta-fakta yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti jaksa tidak memperhatikan kesaksian saksi ahli dan psikolog forensik.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV, makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," terangnya.

Baca Juga: Terbuka untuk Umum Sidang Vonis AG Digelar Senin Depan, PN Jaksel: Terdakwa Tak Wajib Hadir

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ucap Syarief.

Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 Ayat (1) junto 56 KUHP. 

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X