"Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan," tuturnya.***
"Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan," tuturnya.***
Artikel Terkait
Sengketa Tanah di Depok : Dituding Fasos Fasum, Ternyata Bukan Aset Pemerintah
PN Depok Panggil Saksi Terkait Sengketa Lahan UIII
Bawaslu Buka Masa Sanggah Sengketa Pendaftaran Pemilu 3 Hari
30 Bukti Disampaikan Penggugat Dalam Sengketa BPR Difobutama
Lahan Sengketa Rudi Samin di Kampung Serab Depok Digunakan Test Drive