RADARDEPOK.com -- Beberapa warga yang merupakan ahli waris Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) telah melakukan penyegelan pada lahan pusat perdagangan ritel Indogrosir, Kota Makassar pada Sabtu, 15 April 2023.
Sengketa lahan Indogrosir yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No.Km 18 Nomor 84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih belum terselesaikan.
Para anggota keluarga yang melakukan penyegelan di Indogrosir, termasuk Sekjen Aliansi Indonesia (AI) yaitu Teuku Bustamam, mengatakan bahwa permasalahan ini telah dilaporkan beberapa kali, tetapi hingga saat ini tidak ada respons yang diterima.
"Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan dikriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” kata Teuku Bustamam.
Baca Juga: Lahan Masih Sengketa, Santri Diungsikan, Tapi Ponpes Salafus Sholihin Depok Dibongkar Tol Cijago
Ahli waris melakukan penyegelan sebagai tuntutan atas hak mereka melalui Lembaga Aliansi Indonesia dan Badan Penelitian Aset Negara untuk mengembalikan lahan yang saat ini dikuasai oleh Indogrosir.
Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Andi Baharuddin, tanah yang dibeli oleh Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat palsu yang dicirikan oleh pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001 dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.
"Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau INDOGROSIR,” kata Andi Baharuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.
Dia mengatakan bahwa Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 dengan menggunakan dasar hak SHM No. 490 yang melanggar hukum karena tidak ada hubungan hukum antara keduanya.
“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.
Menurutnya, Sertifikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan dasar Hak No. 490 adalah sertifikat palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak memiliki kaitan dengan SHM No. 490. Oleh karena itu, penerbitan SHGB No.21970 jelas melanggar Pasal 263.
Baca Juga: Sengketa degan Ahli Waris, SMP Segar Depok Diduga Serobot Lahan
Andi Baharduddin menjelaskan bahwa SHGB No.21970 harus disita untuk menegakkan hukum, dan siapa pun yang terlibat dalam penerbitan SHGB No.21970 baik dengan menempatkan keterangan palsu atau menggunakan SHGB No.21970 yang palsu (yang memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Sengketa Tanah di Depok : Dituding Fasos Fasum, Ternyata Bukan Aset Pemerintah
PN Depok Panggil Saksi Terkait Sengketa Lahan UIII
Bawaslu Buka Masa Sanggah Sengketa Pendaftaran Pemilu 3 Hari
30 Bukti Disampaikan Penggugat Dalam Sengketa BPR Difobutama
Lahan Sengketa Rudi Samin di Kampung Serab Depok Digunakan Test Drive