RADARDEPOK.COM-Setelah sekian lama kasusnya mendekam sejak Desember 2022, Keluarga Ken Admiral korban penganiaayaan anak perwira polisi Aditya Hasibuan kini bernafas lega, setelah Polda Sumut menangkap pelaku dan ayahnya AKBP Achirudin Hasibuan.
“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi Indri, ibu Ken Admiral, Selasa (25/4/2023) di Mapolda Sumut.
Ia juga berharap, pelakun diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
“Tentunya, kami juga berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Dari pihak keluarga tidak ada kata damai,” ungkapnya dalam kasus itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf
Elvi mengungkapkan, kasus penganiayaan anaknya kembali diproses setelah kasusnya ditarik polda Sumut dari Polrestabes Medan, karena kedua pihak saling lapor.
“Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegas Elvi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatgakan pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku memukul dan merusak mobil korban.
“Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terangnya.
Baca Juga: Soal Ancaman Penelitinya ke Warga Muhammadiyah, BRIN Gelar Sidang Etik
Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan Aditya Hasibuan yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
“Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujar Sumaryono.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Hanya Gegara Wanita, Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Hingga Babak Belur
Perwira Polisi di Sumut Menyaksikan Langsung Anaknya Menganiaya Mahasiswa Hingga Babak Belur