Senin, 22 Desember 2025

BRIN Nyatakan Andi Pangerang Melanggar Etik Gegara Ancam Warga Muhammadiyah

- Kamis, 27 April 2023 | 10:49 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan. FOTO: ISTIMEWA
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan. FOTO: ISTIMEWA

Ratih mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” ujar Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” katanya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X