Senin, 22 Desember 2025

BRIN Nyatakan Andi Pangerang Melanggar Etik Gegara Ancam Warga Muhammadiyah

- Kamis, 27 April 2023 | 10:49 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan. FOTO: ISTIMEWA
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hasil sidang kode etik terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik.

Hal tersebut imbas dari komnter Andi Pangerang di media sosial yang mengancam 'halal darah warga Muhammadiyah'.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," ungkap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” ucapnya seperti dikutip dari jawapos.com.

Baca Juga: Soal Ancaman Penelitinya ke Warga Muhammadiyah, BRIN Gelar Sidang Etik

Handoko berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

Walaupun yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga: Peneliti BRIN Terancam Sanksi Gegara Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos

Terpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X