Senin, 22 Desember 2025

Calhaj Catat Ini! Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 19 Mei 2023

- Senin, 15 Mei 2023 | 11:44 WIB
ILUSTRASI: Setelah sebelumnya sempat mengumumkan jika pelunasan Haji 2023 terakhir pada 12 Mei 2023, pihak Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal pelunasan.
ILUSTRASI: Setelah sebelumnya sempat mengumumkan jika pelunasan Haji 2023 terakhir pada 12 Mei 2023, pihak Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal pelunasan.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Awalnya pelunasan biaya Haji 2023 dibatasi hingga 12 Mei 2023, Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang jadwal pelunasan. Yaitu sampai 19 Mei 2023.

Informasi pengunduran jadwal pelunasan biaya haji tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Ia menyebutkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah diperpanjang hingga 19 Mei 2023.

Baca Juga: 1.595 Jemaah Depok Sudah Lunasi Biaya Haji, Sisa 66 Jemaah yang Belum

Perlu diketahui, pada 2023, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji.

Terdiri atas 203.320 jemaah regular, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023, di mana saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Baca Juga: Pengusaha Bojong Koneng Haji Agus Suhela Berangkatkan Warga 2 RT Umrah Gratis, Ini Sosoknya

Kemudian, proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023.

Saiful menjelaskan jika jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.

Baca Juga: Buku Tuntunan Manasik Haji Khusus Lansia Diluncurkan, Berikut Ini Rincian Isinya

Meskipun demikian jika belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” terang Saiful seperti dikutip dari disway.id.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tambah Saiful.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X