Senin, 22 Desember 2025

Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologinya

- Senin, 22 Mei 2023 | 23:55 WIB
DIRILIS: Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay.
DIRILIS: Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) diamankan pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Kedua pasutri tersebut berinisial ABF (22) dan W (24). Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.

"Kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Itu untuk hasil penyidikan sementara," ungkap Auliansyah kepada awak media seperti dikutip dari disway.id, Senin (22/5).

Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Keduanya berhasil meraup untung hingga lebih dari Rp200 juta, Selain itu, puluhan orang yang jadi korban.

Disebutkannya, hal tersebut diketahui dari laporan yang masuk pada pihaknya sebanyak 60 laporan.

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi penipuan menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Korban awalnya diminta mentransfer dulu Rp50 ribu.

Baca Juga: Kerap Jalan Kaki ke Sekolahnya di Depok, Viky Siswa SMA asal Ciputat Ungkap Alasan Menolak Open Donasi

Kemudian setelah korban mentransfer Rp50 ribu, mereka dikumpulkan dalam satu grup WhatsApp. Selanjutnya mereka diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket.

Apabila dalam satu jam korban tidak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Satu Terduga Pimpinan KKB Papua Ditangkap, Polisi: Pelaku Terlibat Sejumlah Kejahatan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Auliansyah Lubis mengatakan melalui Subdit Siber pihaknya mengungkap penipuan tersebut.

"Rekan-rekan sekalian apa tadi yang bisa disampaikan oleh Bapak Kabid Humas dalam Pembukaan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yaitu lebih khususnya Subdit Siber telah mengungkap tindak pidana di bidang ITE," katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X