Jumat, 22 September 2023

Retribusi Pemakaman di Depok Bakal Dihapus, Begini Nasib Tukang Gali Kubur

- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:38 WIB
GALI KUBUR : Proses pemindahan ratusan jenazah di TPU Kumpi Saribah, Jalan Haji Konim, Kelurahan Grogol, Kecamatan Cinere, beberapa waktu lalu. (DOK. JAWA POS)
GALI KUBUR : Proses pemindahan ratusan jenazah di TPU Kumpi Saribah, Jalan Haji Konim, Kelurahan Grogol, Kecamatan Cinere, beberapa waktu lalu. (DOK. JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok berencana menghapus retribusi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Hal itu akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

Menanggapi hal itu, banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat soal nasib petugas yang bekerja pada TPU. Termasuk, tukang gali kubur.

Kepala UPT TPU pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Muhamad Iksan memastikan, kebijakan baru itu tidak berpengaruh terhadap petugas TPU.

Baca Juga: PSI Pasang Baliho Dukung Kaesang PangarepJadi Walikota Depok

Sebab, kata dia, petugas TPU serta penggali kubur akan tetap mendapatkan gaji dari Pemkot Depok.

Bahkan, setiap petugas akan dilindungi jaminan kesehatan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Terkait hal tersebut tidak berpengaruh ya, petugas TPU termasuk tukang gali kubur, karena mereka tetap mendapatkan gaji termaksud jaminan kesehatan," jelas dia kepada Radar Depok, Selasa (23/5).

Baca Juga: Waspada Hewan Kurban Terjangkit LSD, 23 Ribu Hewan Masuk Depok

Sejauh ini, kata Iksan, pihaknya masih menarik retribusi dari ahli waris makan sebesar Rp175 ribu. Hal itu tetap berlangsung hingga Perda tersebut diberlakukan.

"Saat ini, masih dalam rancangan Perda, jadi kami belum ingin berbicara lebih jauh. Tetapi, intinya pemerintah mencari jalan tengah dengan menguntungkan masyarakat dan petugas TPU," beber dia.

Sebelumnya, Pemkot Depok berencana menghapus sejumlah pajak dan retribusi. Saat ini, Perda itu sudah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Depok.

Baca Juga: Belum Usung Cawapres, Pakar Politik Ubedilah : Penunjukan Cawapres Barter Biaya Pemilu

Jika tak ada kendala, Perda Pajak dan Retribusi itu akan berlaku pada 5 Januari 2024.(***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih

Selasa, 19 September 2023 | 11:20 WIB

Bank Sampah RW3 Cisalak Diapresiasi

Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB
X