Jumat, 9 Juni 2023

Diserahkan Hari Ini, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:05 WIB
REKONSTRUKSI: Mario Dandy dan Shane Lukas ketika menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan, beberapa waktu lalu.
REKONSTRUKSI: Mario Dandy dan Shane Lukas ketika menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan, beberapa waktu lalu.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani Tahap II pada Jumat (26/5).

Mario Dandy dan Shane Lukas serta seluruh barang bukti akan diserahkan, dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersebut menandakan kasus penganiayaan akan segera disidangkan, usai bergulir selama 3 bulan.

Baca Juga: Tahun Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya, Berikut Ini Nama-namanya

"Tahap II yang bersangkutan dilakukan hari ini. Akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, seperti diberitakan PojokSatu (grup radardepok.com).

Selain itu lanjut Ade Sofyan, pelimpahan tahap II akan dilakukan pukul 14.00 WIB.

Pihaknya juga disebut akan menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terduga Pelaku yang Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa Rp400 Juta Ditangkap Polisi

Perlu diketahui, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap alias P21.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” terang Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dalam kasus ini, putra eks pejabat pajak Rafael Alun itu dijerat pasal penganiayaan berat.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Kunjungi PB Nahdlatul Ulama, Ini yang Dibahas

Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X