RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Dalam sidang etik Teddy Minahasa, sebanyak 13 orang saksi dihadirkan, berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantai 1, Mabes Polri, pada Selasa (30/5).
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," ungkap Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Jenderal bintang satu tersebut mengatakan, pada sidang hari ini juga menghadirkan dan satu saksi ahli.
Baca Juga: Begini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Terdapat 6 agenda dalam sidang tersebut. Di antaranya pembacaan persangkaan.
Kemudian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar.
"Lalu pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," terangnya.
Baca Juga: Heboh Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: No Viral No Justice
Ramadhan melanjutkan, sidang etik Teddy Minahasa akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Berikut susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP:
- Ketua Komisi Etik: Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
- Wakil Ketua Komisi: Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
- Anggota Komisi: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono,
- Anggota Komisi: Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri
- Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Bayarkan Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. ***