RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dipindah penahanannya dari Rutan Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (30/5).
Rika menyebutkan, saat tiba di Lapas Salemba Mario Dandy dilakukan proses administratif.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding usai Dipecat sebagai Anggota Polri
Di antaranya, pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," terangnya.
Sebelumnya, viral tersangka Mario Dandy Satriyo disebut mendapat perlakuan spesial setelah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy akan Dipimpin Hakim yang Adili Ferdy Sambo
Mario Dandy disebut bisa bebas makan di kantin JERA yang seharusnya steril mulai Pukul 17.00 WIB.
Selain itu, Mario Dandy juga disebut langsung mendapat kamar khusus di blok kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Mario Dandy pun mendapat kebebasan bisa setiap saat melakukan panggilan telepon maupun panggilan video.
Baca Juga: Sidang Etik Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan Satu Ahli
Tetapi, kabar tersebut dibantah oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
"Tidak ada perlakuan khusus," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Rika menyebutkan, Rutan Cipinang menerima Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.