Kamis, 21 September 2023

Siap-siap Gaji PNS Naik di 2024, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa kerja

- Jumat, 2 Juni 2023 | 09:49 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Siap-siap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya naik di tahun 2024 dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, pemerintah juga sedang merancang formulasi baru dalam pemberian Tunjangan Kinerja alias Tukin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kepada DPR bahwa Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Selama Ramadan 1444 H, Berikut Ini Aturan Jam Kerja PNS Kota Bekasi

Pengumuman tersebut direncanakan akan dilakukan saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

Dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan sedang membahas formulasi pemberian tukin PNS pada tahun 2024.

Dalam kebijakan terbaru mengenai tunjangan kinerja, besaran tunjangan tidak akan lagi diberikan secara merata berdasarkan institusi tempat bekerja, melainkan akan bergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: 16 PNS Eselon II Kabupaten Bekasi Dilantik, Ini Nama-nama dan Jabatannya

Dengan demikian, akan ada perbedaan dalam penerimaan tunjangan di satu institusi.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa skema baru yang kemungkinan akan diterapkan adalah setiap individu akan dianggap secara terpisah.

"Misalnya, di daerah yang tunjangannya sebesar X, seharusnya PNS yang bekerja lebih keras mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi daripada yang tidak bekerja. Tujuannya adalah agar semangat kerja tetap tinggi," terangnya.

Baca Juga: Jangan Kaget, Segini Gaji PNS Golongan I lengkap dengan Tunjangan tahun 2023

Tetapi, Anas belum mengetahui apakah ada PNS yang akan mengalami pengurangan tunjangan atau tidak.

Hal ini tergantung pada rumus perhitungan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya.

Selain perbedaan tunjangan di antara PNS dalam satu institusi, PP ini juga akan mengatur agar tunjangan di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih

Selasa, 19 September 2023 | 11:20 WIB

Bank Sampah RW3 Cisalak Diapresiasi

Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB
X