RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pabrik ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang Banten dan Semarang Jawa Tengah digerebek tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Dirjen Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jawa Tengah.
Diketahui, penggerebekan pabrik ekstasi dilakukan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam kasus ini sebanyak empat orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Kunjungi PDIP, Hasto: Sudah Akrab Sejak Lama
Selain itu lanjut Agus Andrianto, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.
Serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi," ungkap Agus seperti dikutip dari disway.id, Jumat (2/6).
Baca Juga: Zulkufli Hasan akan Ketemu Megawati Siang Ini, Bahas Koalisi Pilpres 2024
Di wilayah Tangerang, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial TH (39) dan N (28).
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial B.
"Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 per orang," beber Agus.
Baca Juga: Siap-siap Gaji PNS Naik di 2024, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa kerja
Tidak hanya itu, Polisi terus mengembangkan kasus ini ke wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dari sana, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MR (29) dan AR (29) di Semarang, Jawa Tengah.
Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K. Kedua tersangka ini diberi upah Rp1 juta.