Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Profil Hakim Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Digelar Selasa di PN Jaksel

- Minggu, 4 Juni 2023 | 13:09 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Persidangan.
ILUSTRASI: Ilustrasi Persidangan.

Hal ini sudah dipublikasikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto menerangkan bahwa setelah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5), pihaknya langsung menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara itu.

"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” ungkap Djuyamto.

Perkara ini juga teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Untuk ruang sidang, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar Selasa (6/5) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” terang Djuyamto.

Berikut profil tiga majelis hakim persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan:

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992. Hakim senior ini telah banyak terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Dalam riwayat kariernya, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau dan sejumlah Pengadilan di wilayah Pulau Jawa.

Beberapa kasus besar yang ditangani di antaranya sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasuz Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terbaru, ia juga menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Alimin Ribut juga memimpin sidang tersebut bersama Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memvonis Ferdy Sambo.

Kemudian, Muhammad Ramdes adalah seorang hakim kelahiran 14 Desember 1967 yang menjabat hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Sama halnya dengan Alimin, Ramdes juga ikut mengadili rentetan kasus Ferdy Sambo yakni obstruction of justice.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X