Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan, Menkeu: Komponennya Sama dengan THR

- Senin, 5 Juni 2023 | 09:32 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi pegawai di lingkungan Pemkot Depok, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Ilustrasi pegawai di lingkungan Pemkot Depok, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guna membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan putra-putrinya, gaji ke-13 PNS mulai dicairkan pada Senin (5/6).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pencairan gaji ke-13 besarannya akan sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Siap-siap Gaji PNS Naik di 2024, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa kerja

Menkeu melanjutkan, komponen yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, serta tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum).

"Kemudian ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," terang Menkeu.

Untuk besarannya, tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah Rp35.000 per bulan.

Baca Juga: 154.924 Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek, Periode Libur Panjang

Kemudian tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan bagi Eselon I.

Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Selain itu tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan.

Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp175.000 per bulan.

Baca Juga: Total Korban Tewas Tabrakan Kereta di India Menjadi 288 Jiwa

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.

"Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X