Rabu, 27 September 2023

Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Kata Pakar UI

- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:02 WIB
PAKAR UI: Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani.
PAKAR UI: Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Belakangan ini, publik tengah membicarakan tentang sistem pemilihan umum (pemilu) dari coblos nama calon legislatif (caleg) menjadi coblos gambar partai.

Dengan kata lain, perubahan dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani menjelaskan bahwa sejak pemilu pertama yang diselenggarakan pada 1955 sampai dengan saat ini, Indonesia menganut sistem pemilu proporsional tersebut.

Baca Juga: Soal Kaesang Bakal Calon Walikota, Hamzah: Depok Perlu Pemimpin Muda yang Visioner

Hal ini atas dasar pertimbangan keragaman dan kemajemukan masyarakat Indonesia yang kecenderungannya memiliki banyak partai, sehingga sistem proporsional dianggap lebih tepat.

Wardani menilai, sistem proporsional terbuka memungkinkan orang dapat memilih daftar nama calon legislatif.

“Kelebihan dari sistem ini, memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan caleg yang dipilih. Lalu, dalam sistem ini juga aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup ditentukan oleh aspirasi elite partai,” ungkap Wardani dalam keterangan resmi yang diterima Radar Depok, Selasa (6/6).

Baca Juga: Erick Thohir Masuk Radar Gerindra, Jadi Salah Satu Kandidat Cawapres Prabowo

Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara teknis dalam penerapan sistem proporsional tertutup, orang hanya dapat memilih tanda gambar partai.

Sistem ini berlaku sejak masa Orde Baru dari 1971 sampai dengan 1997. Saat itu, jumlah partai dibatasi hanya tiga. 

Pada sistem ini, daftar caleg tidak ditampilkan dalam surat suara, hanya diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Wow! Hari Pertama Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina Ludes Terjual

Nantinya, mereka yang terpilih adalah berdasarkan nomor urut, dan nomor urut tersebut ditentukan oleh mekanisme di internal partai.

Wardani menambahkan, selalu ada perdebatan dalam setiap isu revisi Undang-Undang Pemilu, seperti pada 2017 ada kelompok yang pro dengan sistem proporsional tertutup, namun ada juga yang pro dengan sistem proporsional terbuka.

“Tapi menurut saya, keputusan ini tidak bisa diputuskan di tengah jalan. Tunggu saja sampai pemilu 2029 dengan revisi UU Pemilu,” tutur Wardani.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

TSI, BBKSDA dan PT Smelting Lepaskan 6 Ekor Komodo

Minggu, 24 September 2023 | 10:15 WIB

RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih

Selasa, 19 September 2023 | 11:20 WIB
X