“Karena saat ini situasinya daftar caleg sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka akan merugikan caleg itu sendiri terutama caleg perempuan yang jumlahnya tidak sebanyak caleg laki-laki,” tambah Wardani.
Baca Juga: Sepeda Motor Terbarakar Saat Isi Bensin di Depok
Pada masa Orde Baru, sistem pemilu mengunakan proporsional tertutup, sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih.
Selama masa tersebut, partai tidak terbuka dan tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan calegnya.
Untuk itu, sistem pemilu proposional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu, seperti yang sudah terjadi pada zaman Orde Baru.
“Saya pribadi, melihat sistem pemilu proporsional terbuka masih penting saat ini. Hal ini untuk mendorong reformasi partai politik, karena kekuatan elite partai dominan sangat kuat dan mampu meminggirkan kandidat caleg yang memilki potensi,” tegas Wardani.
“Jadi, dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, dari sisi kemampuan pemilih dalam menentukan pilihannya, maka kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka,” pungkasnya. ***