RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Pandjaitan, atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar, Kamis (8/6).
Dalam sidang tersebut beragendakan keterangan saksi, suasana sidang sempat 'memanas'.
Hal tersebut dipicu karenna tim advokat Haris dan Fatia, awak media, hingga pengunjung sidang dari masyarakat umum tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang oleh petugas keamanan.
Baca Juga: Berikut Ini Rincian Barang Mewah Rafael Alun yang Disita KPK
Setelah terjadi saling dorong dan adu mulut, akhirnya secara perlahan para penasihat hukum serta awak media diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Tidak hanya samapi di situ. Situasi kembali memanas di ruang sidang. Hujan interupsi pun tak terelakan.
Protes ini dilayangkan tim penasihat hukum Haris Azhar yang merasa dibatasi aksesnya untuk masuk ke ruang sidang.
Baca Juga: Waspada, Aksi Begal Motor Terjadi di Kawasan Cipinang, Korban Diduga Dipukul Pakai Batu
Tak hanya itu penasihat hukum Haris dan Fatia juga meminta agar semua pengunjung sidang diperbolehkan masuk, mengingat sidang berlaku terbuka dan untuk umum.
"Saya minta yang mulia membuka ruang sidang ini seluas-luasnya untuk pengunjung, karena sidang ini bersifat terbuka untuk umum!," pinta tim penasihat hukum seperti dikutip dari jawapos.com.
Setelah mendengarkan interupsi. Hakim Ketua Cokoda Gedhe Athana pun akhirnya mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Haris dan Fatia, dengan tetap membatasi kuota sesuai kapasitas ruangan.
Baca Juga: Hipertensi hingga Jantung, 64 Jemaah Indonesia Dirawat di Mekah
Sidang pun dilanjutkan. Namun baru beberapa menit jaksa menggali pertanyaan ke Luhut Binsar Pandjaitan yang bertindak sebagai saksi, interupsi dilayangkan tim penasihat hukum Haris dan Fatia.
Protes ini dilakukan karena Luhut membaca catatan, saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.
"Bagaimana persidangan dilakukan jika saksi membuka catatan," kata tim penasihat hukum Haris dan Fatia Alghifari Aqsa.