Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Ini 5 Aturan Baru Bagi Pelanggan Kereta Pasca Pencabutan Wajib Gunakan Masker

- Selasa, 13 Juni 2023 | 10:27 WIB
ILUSTRASI: Sebuah commuter line ketika mengangkut penumpang di Stasiun Depok Baru. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Sebuah commuter line ketika mengangkut penumpang di Stasiun Depok Baru. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan terdapat aturan baru bagi para pelanggan kereta api jarak jauh maupun kereta lokal, mulai Senin (12/6), pasca pencabutan aturan gunakan masker.

PT KAI Persero Daop 1 Jakarta menyebutkan, penumpang KAI jarak jauh dan kereta lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker, bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.

Meskipun demikian terdapat 5 aturan baru KAI pasca pencabutan wajib gunakan masker yang diumumkan pemerintah.

Baca Juga: KAI Perbolehkan Penumpang Tak Pakai Masker di Stasiun dan Kereta

Pihak KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Pelaksana harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, FEni Novida Saragih mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api," ungkap Feni seperti dikutip dari disway.id.

Baca Juga: Kamis 15 Juni MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, Presiden dan Ketua DPR Diundang

Selain itu lanjut Feni, KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jemaah Haji Lansia Depok Dicuekin Petugas, Tema Ramah Lansia Dipertanyakan

Catat! Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 12 Juni 2023:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen akan terus melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19.

Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan dapat terwujud. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X