Minggu, 21 Desember 2025

Kamis 15 Juni MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, Presiden dan Ketua DPR Diundang

- Selasa, 13 Juni 2023 | 08:15 WIB
MK akan putuskan soal sistem pemilu, pakah terbuka ataukah hanya coblos lambang (dok, Kominfo RI)
MK akan putuskan soal sistem pemilu, pakah terbuka ataukah hanya coblos lambang (dok, Kominfo RI)

RADARDEPOK.COM – Hari yang ditunggu-tunggu calon legislatif (Caleg) dipastikan juga. Jika tak ada aral melintang, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan judicial review (JR) atau uji materi sistem pemilu, Kamis (15/6).

Jadwal sidang itu telah dikirimkan kepada para penggugat, pemerintah, DPR dan para pihak terkait dalam gugatan.

"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Baca Juga: KAI Perbolehkan Penumpang Tak Pakai Masker di Stasiun dan Kereta

Fajar mengakui, perkara ini berlangsung cukup lama. Namun, ia membantah pihaknya sengaja menunda-nunda proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini.

Dia, mengungkapkan perkara ini sejatinya telah selesai pada 31 Mei 2023, dengan agenda kesimpulan para pihak. Setelah itu, hakim MK mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Fajar memastikan pihaknya menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Sebab, perkara ini sangat menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Mahasiswa-Santri Luar Daerah Boleh Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa Pulang

"Tentu karena kami sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang (harus) kami siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya," tegas dia.

Dalam putusan tersebut, MK juga akan melakukan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kehadiran presiden dan DPR adalah sebagai pemberi keterangan selaku pembentuk undang-undang. Fajar menyebut, panggilan sidang terhadap Presiden dan DPR dilakukan pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga: 6 Provinsi akan Dilanda Hujan Lebat, Di Antaranya Jawa Barat

Meski begitu, kemungkinan besar kedua pihak tersebut akan diwakilkan saat sidang pengucapan putusan.

"Biasanya kan (Presiden dan DPR) memberikan kuasa. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya," kata Fajar Laksono.

Berdasarkan informasi terbaru, pihak DPR RI nantinya akan diwakili oleh anggota Komisi III Habiburokhman. Habiburokhman menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mewakili parpol.

Baca Juga: Pernah Viral, Aqua Sachet yang Disebarkan Buzzers Karbitan Ternyata Hoax

Sebagaimana diketahui, Partai Gerindra yang menaungi Habiburokhman menolak disahkannya sistem proporsional tertutup.

Untuk diketahui, Sistem Pemilu Proporsional terbuka saat yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat oleh sejumlah pihak ke MK.

Apabila nantinya MK menetapkan menjadi sistem proporsional tertutup, Habiburokhman enggan bicara lebih jauh.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau 2 Kali Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 3 Kilometer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X