Senin, 22 Desember 2025

Dewas Temukan Dugaan Praktik Pungli di Rutan KPK, Segini Jumlahnya

- Selasa, 20 Juni 2023 | 09:47 WIB
ILUSTRASI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar alias pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Diduga pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Menurut Dewas KPK, jika itu  adalah jumlah sementara.

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli Rutan KPK," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean seperti dikutip dari disway.id, Selasa (20/6).

Baca Juga: Begini Reaksi Ganjar Pranowo ketika Disandingkan dengan TGB : Baguslah Sudah Kenal Sejak Lama !

Tumpak menduga, pungli tersebut berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.

Setelah menemukan pungli itu, kemudian pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," terangnya.

Baca Juga: Geliat Koperasi di Depok : Dari 178, yang Aktif Cuma 66

Terpisah, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," tegasnya.

Albertina mengatakan, jumlah pungli itu termasuk fantastis.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Keras, Ini Imbauan Dinkes Depok

Yakni Rp4 miliar dan jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," tuturnya.

Tetapi, kata Albertina, tak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X