Mekanisme pemberian diberikan secara bertahap yakni Rp 8 triliun, Rp 13,28 triliun, dan Rp 10,71 triliun.
Ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh Salim Group, sebagai pemilik BCA Salim Group mengambil kredit dari BCA senilai Rp 52,7 triliun. Maka ketika 93 persen BCA dimiliki oleh pemerintah, hutang Salim Group tersebut beralih menjadi utang kepada pemerintah.
“Jadi Pemerintah menagihnya kepada Salim Group,” terangnya.
Karena Salim Group tidak memiliki uang tunai maka dibayarlah dalam skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang wujudnya Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan uang tunai sebesar Rp 100 miliar dan 108 perusahaan.
Menurutnya, yang menerima Obligasi Rekap itu adalah BCA. Karena itu, sampai sekarang yang punya Obligasi Rekap itu adalah BCA, artinya pemerintah berhutang kepada BCA dan membayar bunga atas Obligasi Rekap itu, padahal semula terjadinya Obligasi Rekap itu untuk mengembalikan kepercayaan publik pada BCA.
“Yang menerima BLBI itu BCA. Apakah Salim Group pinjamannya kepada BCA itu melampaui BMPK atau tidak, saya lupa. Tapi kalau BDNI dan bank Danamon saya ingat betul melampaui BMPK,” jelasnya.
Dia menjelaskan karena terjadi rush maka BI mengucurkan dananya untuk mengatasi rush itu. Pada saat itu, dana yang di kucurkan BI itu masih berstatus utang karena dana talangan.
“Jadi pemiliknya yang masih Salim Group,” urainya.
Kepemilikan itu menyangkut Saham dan saham baru beralih melalui RUPS yang kemudian di Akte notaris kan dan di laporkan ke Kemenkumham.
“Nah itu tentu memerlukan waktu sehingga rasanya tidak mungkin sempat di lakukan pada saat saat rush tadi (saat dana di kucurkan),” pungkasnya.***
Artikel Terkait
BLBI dan DPD RI Diminta Tagih Obligor dn Debitor Pengemplang Uang Rakyat
Hardjuno Minta Mahfud Hati-hati Umumkan Nilai Sitaan Aset BLBI
Bustami Zainudin : Negara Tidak Boleh Tunduk dan Kalah dengan Obilgator BLBI
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Miliki Target Bawa Obligor BLBI Sampai ke Ranah Pidana
Ex Menkeu Era Suharto Angkat Bicara Ihwal Kasus BLBI