Senin, 22 Desember 2025

Catat! Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran, Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

- Senin, 26 Juni 2023 | 09:46 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Catat! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, serta Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Disampaikan dalam surat ederana Kemendikbud Ristek tersebut bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib digelar oleh sekolah yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek menegaskan jika aturan wisuda TK-SMA tidak wajib jika memberatkan orang tua/wali murid.

Baca Juga: Wisuda TK-SMA di Depok Bukan Keharusan, Disdik Keluarkan Surat Edaran

Hal tersebut berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari disway.id, Senin (26/6).

Kemudian Kemendikbud Ristek mengimbau, kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.

Baca Juga: Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Pesawat PK-SMW di Papua, Helikopter Caracal Dikerahkan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," terangnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto Apresiasi Erick Thohir Membentuk Yayasan Sepakbola

"Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," lanjut SE tersebut. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X