RADARDEPOK.COM, JAKARTA –- Mantan Menkominfo, Johnny G Plate tidak terima didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.
Selanjutnya, Mantan Sekjen Partai NasDem tersebut akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi untuk melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ucap Johnny Plate usai mendengarkan dakwaan Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Terdapat Beberapa Kontrovesi Johnny G Plate Selama Menjabat Sebagai Menkominfo
Johnny G Plate dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, yang akan digelar pada Selasa (4/7).
Johnny G Plate membantah dakwaan tersebut dan akan membuktikannya di persidangan.
"Nanti saya akan buktikan," kata Johnny G Plate seperti dikutip dari jawapos.com.
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sudah Dilakukan Penahanan
Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dugaan korupsi itu dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny diduga turut menerima aliran uang korupsi Rp17,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," tegas Jaksa.
Menurut Jaksa, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.
Bahkan, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).