Senin, 22 Desember 2025

Resmi Ditahan, Terdapat Beberapa Kontrovesi Johnny G Plate Selama Menjabat Sebagai Menkominfo

- Senin, 22 Mei 2023 | 06:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (17/5). Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan BAKTI. FOTO: ISTIMEWA
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (17/5). Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan BAKTI. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4g.

Mantan Sekjen Partai Nasdem ini ditahan selam 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Jakarta.

Selama menjabat sebagai Menkominfe, Johnny G Plate kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penembakan Habib Bahar Smith, 16 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Pertama :
saat ia menjabat data SIM Card bocor sebanyak 1,3 miliar data yang terjual di pasar gelap maya.

Kedua:
Masyarakat juga diminta untuk aktif mengganti One Time Password (OTP), di platform digital yang ada diperangkatnya, hal ini bertujuan untuk memperkuat, pengamanan data pribadi.

Ketiga:
Ia mengganti no ponselnya setelah di retas dan di umbar ke publik oleh hacker viral Bjorka. Ia pun dikabarkan kini menggnakan nomor ponsel Amerika serikat.

Baca Juga: Travel Haji Khusus Minta Kuota Tambahan 8 Persen, Kurangi Antrian

Keempat:
Ia memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan perusahannya sebagai Penyelenggara System Elektronik atau PSE lingkup privat. Ia juga memblokir beberapa aplikasi dan menuai hujatan dari warganet di media sosial.

Kelima:
Ia terlibat kasus korupsi Tower BTS 4G yang merugikan negara hingga 8 miliar.

Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversi.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X