RADARDEPOK.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4g.
Mantan Sekjen Partai Nasdem ini ditahan selam 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Jakarta.
Selama menjabat sebagai Menkominfe, Johnny G Plate kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penembakan Habib Bahar Smith, 16 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
Pertama :
saat ia menjabat data SIM Card bocor sebanyak 1,3 miliar data yang terjual di pasar gelap maya.
Kedua:
Masyarakat juga diminta untuk aktif mengganti One Time Password (OTP), di platform digital yang ada diperangkatnya, hal ini bertujuan untuk memperkuat, pengamanan data pribadi.
Ketiga:
Ia mengganti no ponselnya setelah di retas dan di umbar ke publik oleh hacker viral Bjorka. Ia pun dikabarkan kini menggnakan nomor ponsel Amerika serikat.
Baca Juga: Travel Haji Khusus Minta Kuota Tambahan 8 Persen, Kurangi Antrian
Keempat:
Ia memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan perusahannya sebagai Penyelenggara System Elektronik atau PSE lingkup privat. Ia juga memblokir beberapa aplikasi dan menuai hujatan dari warganet di media sosial.
Kelima:
Ia terlibat kasus korupsi Tower BTS 4G yang merugikan negara hingga 8 miliar.
Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversi.(***)
Artikel Terkait
Viral Video Siswa SMA asal Ciputat Jalan Kaki Menuju Sekolahnya di Depok
Calon Jemaah Haji Lansia Disediakan Jalur Prioritas dan Petugas Khusus
Sri Mulyani Kena Sentil Susi Pudjiastuti, Membatasi Honor Menteri Jadi Narasumber
3.922 Lembar Dolar Amerika Palsu Pecahan USD 100 Disita Polisi, 12 Tersangka Diamankan
Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Meninggal di Semarang