RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satrio ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebutkan Mario telah jadi tersangka.
"Iya sudah," ungkap Hengki seperti dikutip dari disway.id, Senin (3/7).
Baca Juga: Hari Ini AG Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Penahanan di LPKA Tangerang
Mario Dandy dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Mario Dandy Ancam David Ozora lewat Ponsel AG, Disebut akan Ditembak
Pemeriksaan saksi untuk kepentingan pengusutan perkara untuk menyesuaikan beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," ucapnya kepada awak media.
Dituturkannya, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dirinya tidak menjelaskan waktu pemeriksaan AG.
"Termasuk AGH saksi korban (Dimintai keterangan, red)," terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 6 saksi disebut telah diperiksa polisi dalam dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AG, mantan pacarnya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihak Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) juga telah visum kliennya.
"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta, karena infonya sudah memeriksa 6 saksi dan telah melakukan visum terhadap anak AG," katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.